Terdakwa kasus pencurian pulsa divonis Rp 750 juta



JAKARTA. Terdakwa kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmala Hiroo Bharwani alias H.B Naveen divonis hukuman membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai terbukti bersalah atas melanggar UU Perlindungan Konsumen. 

Vonis yang dibacakan Senin (12/9), oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Guzrizal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D.

Atas putusan ini, John K Aziz selaku kuasa hukum H.B Naveen menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Terhadap keputusan ini, terdakwa dan kami pikir-pikir yang mulia," katanya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Arya Wicaksana. "Sikap kami pikir-pikir," ujarnya. 

Sebelumnya, Naveen didakwa telah melakukan pencurian pulsa dengan -modus menyebarkan berita bohong melalui perjanjian kerjasama pesan premium dengan PT Telekomunikasi Seluler Tbk, (Telkomsel) dengan cara meregistrasi ke *933*933#. Selanjutnya pelanggan mendapatkan layanan seperti nada sambung pribadi (NSP) dengan tarif Rp 3000 per 7 hari. Layangan ringtone dengan tarif Rp 2000 setiap 6 ringtone per bulan. 

Atas perbuatannya telah mengakibatkan 6000 konsumen atau pelanggan pulsa mengalami kerugian mencapai Rp 19.8 miliar.

Kasus ini bermula setelah seorang karyawan swasta Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Feri mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian ini ditimbulkan karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan. 

PT Colibri Network adalah perusahaan yang menyediakan jasa content provider kepada pelanggan telepon seluler dengan memegang lisensi nomor empat digit 9133. Modusnya, setelah pelanggan meregistrasi layanan content pada lisensinya, perusahaan ini mengirimkan pesan pendek premium berupa promosi dan langsung memotong pulsa pelanggannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan