JAKARTA. Terdakwa kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmala Hiroo Bharwani alias H.B Naveen divonis hukuman membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai terbukti bersalah atas melanggar UU Perlindungan Konsumen. Vonis yang dibacakan Senin (12/9), oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Guzrizal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D. Atas putusan ini, John K Aziz selaku kuasa hukum H.B Naveen menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Terhadap keputusan ini, terdakwa dan kami pikir-pikir yang mulia," katanya.
Terdakwa kasus pencurian pulsa divonis Rp 750 juta
JAKARTA. Terdakwa kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmala Hiroo Bharwani alias H.B Naveen divonis hukuman membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai terbukti bersalah atas melanggar UU Perlindungan Konsumen. Vonis yang dibacakan Senin (12/9), oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Guzrizal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D. Atas putusan ini, John K Aziz selaku kuasa hukum H.B Naveen menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Terhadap keputusan ini, terdakwa dan kami pikir-pikir yang mulia," katanya.