JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pada Senin(17/7). "Ya hari ini diagendakan untuk putusan," Yohanes Priana, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat saat dikonfirmasi Senin pagi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eko lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eko merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama.
Terdakwa kasus suap Bakamla divonis hari ini
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pada Senin(17/7). "Ya hari ini diagendakan untuk putusan," Yohanes Priana, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat saat dikonfirmasi Senin pagi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eko lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eko merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama.