KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Sebanyak lima orang terdakwa perkara suap izin tower telekomunikasi Mojokerto kompak menolak disebut terlibat aktif dalam praktik suap seperti yang disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru mereka menyebut dirinya sebagai korban pemerasan oleh mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bantahan itu disampaikan para terdakwa dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3). Kelima terdakwa adalah, Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi. Stefanus Harjanto, Kuasa hukum Ockyanto, mengatakan, kliennya sudah menempuh prosedur sebagai syarat memperoleh perizinan. Namun persyaratan perizinan dinilai belum cukup, kliennya harus membayar fee yang diminta Bupati.
Terdakwa kasus suap izin tower telekomunikasi di Mojokerto sebut hanya menjadi korban
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Sebanyak lima orang terdakwa perkara suap izin tower telekomunikasi Mojokerto kompak menolak disebut terlibat aktif dalam praktik suap seperti yang disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru mereka menyebut dirinya sebagai korban pemerasan oleh mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bantahan itu disampaikan para terdakwa dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3). Kelima terdakwa adalah, Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi. Stefanus Harjanto, Kuasa hukum Ockyanto, mengatakan, kliennya sudah menempuh prosedur sebagai syarat memperoleh perizinan. Namun persyaratan perizinan dinilai belum cukup, kliennya harus membayar fee yang diminta Bupati.