JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Matalliti divonis bebas meskipun ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari para hakim. Sumpeno, ketua majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mataliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis juga memerintahkan, agar La Nyalla segera dikeluarkan dari dalam tahanan serta agar hak terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya dipulihkan. Sebelumnya, La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin. La Nyalla dianggap bertanggung jawab lantaran menjadi ketua Kadin.
Terdakwa korupsi dana hibah Kadin divonis bebas
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Matalliti divonis bebas meskipun ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari para hakim. Sumpeno, ketua majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mataliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis juga memerintahkan, agar La Nyalla segera dikeluarkan dari dalam tahanan serta agar hak terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya dipulihkan. Sebelumnya, La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin. La Nyalla dianggap bertanggung jawab lantaran menjadi ketua Kadin.