KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa KSP Indosurya June Indria. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023, telah membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, KSP Indosurya memungut uang dari masyarakat tanpa izin, itu yang telah dibuktikan Jaksa.
"Saya mendapatkan laporan dari Jaksa bahwa hakim telah membebaskan salah satu terdakwa KSP Indosurya June Indria," kata Fadil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/1). Fadil menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun akan tetap melakukan upaya kasasi. Dia menjelaskan, upaya kasasi ini dilakukan lantaran kasus ini merugikan 23.000 lebih orang. "Semoga Mahkamah Agung memperhatikan kasus ini," ujarnya. Fadil menambahkan, dalam kasasi akan dibuat selengkapnya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan perbuatan tedakwa yang telah merugikan 23.000 orang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, JPU akan segera melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Terkait KSP Indosurya yang merugikan 23.000 lebih korban, kita akan dan sudah melakukan pernyataan mengajukan kasasi" kata Ketut di Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) Dituntut Beri Perhatian untuk Kasus KSP Indosurya Adapun, beberapa pertimbangan JPU melakukan kasasi. Pertama, JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2). Kedua, Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan Terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut. Ketiga, Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa June Indria. Keempat, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Untuk diketahui, amar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa June Indria pada pokoknya antara lain, pertama, menyatakan terdakwa June Indria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa June Indria dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Ketiga, membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Keempat, menetapkan seluruh barang bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya.
Kelima, membebankan kepada terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. "Demikian tanggapan ini disampaikan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa June Indria," kata Ketut.
Baca Juga: Dakwaan Tak Terbukti, June Indria Divonis Lepas pada Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat