KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir. Saat ini kasusnya sudah mulai disidangkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 46 Undang-undang Perbankan dan dikumulatifkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk tersangka Suwito Ayub masih dalam proses pencarian.
Terdakwa KSP Indosurya Mulai Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir. Saat ini kasusnya sudah mulai disidangkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 46 Undang-undang Perbankan dan dikumulatifkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk tersangka Suwito Ayub masih dalam proses pencarian.