JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar. Jaksa juga menguraikan bahwa duit tersebut nantinya akan dipakai untuk 4 kepentingan.
Terdakwa Pajak Handang dituntut 15 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar. Jaksa juga menguraikan bahwa duit tersebut nantinya akan dipakai untuk 4 kepentingan.