JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada terdakwa dugaan pemerasan terhadap PT Indosat Tbk (ISAT) Denny AK. Majelis hakim yang diketuai Heru Susanto menyatakan Denny telah terbukti bersalah memeras direksi Indosat.Menurut Heru, semua unsur dalam pasal yang didakwakan itu telah terpenuhi. “Karena telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Heru, Selasa (30/1).Berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan, Denny telah meminta uang tunai sebesar US$ 30 miliar. Kalau tidak diberikan, Denny mengancam akan melaporkan direksi Indosat ke Kejaksaan karena telah melakukan tindak pipdana korupsi.Selain akan melaporkan kasus korupsi ke Kejaksaan, Denny juga terbukti telah mengancam akan melakukan tindakan kekerasan. Permintaan itu disampaikan Denny setelah sebelumnya ia mengajukan somasi. Menurut majelis hakim, pengajuan somasi merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang warga negara namun tindakan Denny yang mengancam dinilai melanggar hukum sehingga harus dijatuhi hukuman.Denny merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI). Sebelumnya tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan pihak Indosat dengan barang bukti uang tunas sebesar US$ 20.000.Atas putusan tersebut, Denny mengaku tidak puas. Ia menyatakan tidak pernah memeras Indosat. Hal itu terbukti dengan diperiksanya kasus korupsi kerjasama dengan RIM oleh Kejaksaan. “Saya akan banding,” ujar Denny.Denny juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke New York Stock Exchange (NYSE) atas tidakan Indosat yang telah berniat memberikan uang tunai sebesar US$ 20.000 kepadanya. Sebab, bila terbukti dia menerima duit maka Indosat telah melakukan suap. Menurutnya, penyuapan adalah hal yang dilarang bagi perusahaan yang tercatat di NYSE.Sementara itu, jaksa masih berpikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Denny dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terdakwa pemeras Indosat dihukum 1 tahun 4 bulan
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada terdakwa dugaan pemerasan terhadap PT Indosat Tbk (ISAT) Denny AK. Majelis hakim yang diketuai Heru Susanto menyatakan Denny telah terbukti bersalah memeras direksi Indosat.Menurut Heru, semua unsur dalam pasal yang didakwakan itu telah terpenuhi. “Karena telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Heru, Selasa (30/1).Berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan, Denny telah meminta uang tunai sebesar US$ 30 miliar. Kalau tidak diberikan, Denny mengancam akan melaporkan direksi Indosat ke Kejaksaan karena telah melakukan tindak pipdana korupsi.Selain akan melaporkan kasus korupsi ke Kejaksaan, Denny juga terbukti telah mengancam akan melakukan tindakan kekerasan. Permintaan itu disampaikan Denny setelah sebelumnya ia mengajukan somasi. Menurut majelis hakim, pengajuan somasi merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang warga negara namun tindakan Denny yang mengancam dinilai melanggar hukum sehingga harus dijatuhi hukuman.Denny merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI). Sebelumnya tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan pihak Indosat dengan barang bukti uang tunas sebesar US$ 20.000.Atas putusan tersebut, Denny mengaku tidak puas. Ia menyatakan tidak pernah memeras Indosat. Hal itu terbukti dengan diperiksanya kasus korupsi kerjasama dengan RIM oleh Kejaksaan. “Saya akan banding,” ujar Denny.Denny juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke New York Stock Exchange (NYSE) atas tidakan Indosat yang telah berniat memberikan uang tunai sebesar US$ 20.000 kepadanya. Sebab, bila terbukti dia menerima duit maka Indosat telah melakukan suap. Menurutnya, penyuapan adalah hal yang dilarang bagi perusahaan yang tercatat di NYSE.Sementara itu, jaksa masih berpikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Denny dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News