KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling Company yaitu Direktur Utama Roni Tedy, dan Head Officer Juventius divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (7/1). Sebelumnya, lima terdakwa yang merupakan pegawai pada Commercial Banking Bank Mandiri cabang Bandung juga telah diputus bebas. "Iya betul kemarin sudah diputuskan bebas. Kami bersyukur atas putusan, dan putusan hakim juga kami menilai progresif, tak sekadar jadi corong Undang-undang," kata kuasa hukum Tirta Amarta Supriyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Kata Supriyadi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tak tepat membawa delik korupsi dalam perkara.
Terdakwa penyelewengan kredit Bank Mandiri divonis bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling Company yaitu Direktur Utama Roni Tedy, dan Head Officer Juventius divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (7/1). Sebelumnya, lima terdakwa yang merupakan pegawai pada Commercial Banking Bank Mandiri cabang Bandung juga telah diputus bebas. "Iya betul kemarin sudah diputuskan bebas. Kami bersyukur atas putusan, dan putusan hakim juga kami menilai progresif, tak sekadar jadi corong Undang-undang," kata kuasa hukum Tirta Amarta Supriyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Kata Supriyadi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tak tepat membawa delik korupsi dalam perkara.