KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara. Tuntutan kepada terdakwa Richard yang dibacakan Rabu (18/1) ini jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso ini dalam memeriksa dan mengadili terdakwa Richard Eliezer menjatuhkan hukuman :
Terdakwa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Lebih Berat dari Putri, Kuat, dan Ricky
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara. Tuntutan kepada terdakwa Richard yang dibacakan Rabu (18/1) ini jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso ini dalam memeriksa dan mengadili terdakwa Richard Eliezer menjatuhkan hukuman :