Terdakwa Simulator menangis bacakan nota pembelaan



JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving alat simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan empat, Budi Susanto, menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1). Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ({PT CMMA) itu menceritakan kehidupannya dan membantah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Kehidupan saya mulai dari petani miskin. Saya ke Jakarta hanya niat menghidupi ayah saya yang sakit. Walau kami hidup miskin tapi keluarga kami enggak pernah tercoreng masalah hukum,” kata Budi terbata-bata.Budi mengatakan, atas kasus ini keluarganya ikut menerima hujatan dari masyarakat. Budi mengungkapkan, ia masih memiliki tanggungan yaitu ketiga putrinya yang masih mengenyam pendidikan. Sebab, istrinya hanya ibu rumah tangga dan bergantung padanya.

Budi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat mempertimbangkan hal itu dalam memutus perkaranya nanti.Selain itu, Budi menuding Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang telah memfitnah dirinya. Dia membantah memberikan uang untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri terkait proyek simulator.“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Sukotjo untuk menyerahkan uang ke DS dalam kardus melalui Tri. Djoko Susilo dan Tri pun dalam kesaksiannya membantah adanya pemberian uang tersebut,” kata Sukotjo.Perusahan Sukotjo adalah subkontraktor proyek simulator yang dimenangkan perusahaan Budi. Menurut Budi, ia justru ditipu oleh Sukotjo yang tidak bisa menyelesaikan pengadaan alat driving simulator. Padahal dana untuk mengerjakan proyek itu sudah diberikan Budi.“Saya tidak pernah berniat menguntungkan diri saya, orang lain atau pun prusahaan lain. Bagaimana mugkin saya bisa menguntungkan orang lain sedangkan saya merugi Rp 57 miliar akibat perbuatan Sukotjo,” terang Budi.

Penjara 12 tahun


Dalam kasus ini, Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar.

Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.Budi dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 88,4 miliar dari proyek simulator. Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian ia juga didakwa telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan dari BPK RI. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan