Terdakwa suap bansos menyesal turuti perintah Dada



JAKARTA. Herry Hurhayat, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap bansos Pemkot Bandung mengaku menyesal telah mengikuti perintah Wali Kota Bandung waktu itu, Dada Rosada untuk mencairkan uang suap. "Walaupun diperintah pimpinan juga seperti begini akhirnya. Makanya saya pikir, nanti, anak buah enggak akan mau diperintah pimpinan. Apalagi sama Wali Kota Bandung, orang nomor satu di Bandung. Saya juga kan diangkat sama wali kota," sesalnya kepada sejumlah wartawan, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12/2013).Herry didakwa terlibat dalam kasus suap bersama-sama dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada, Toto Hutagalung, mantan Sekda Edi Siswandi serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.Saat ditanya terkait vonis yang dijatuhkan hakim, yakni 5 tahun penjara, Herry menyatakan menerima kendati pun merasa berat. "Berat ya, berat ya. Ya, jelas berat lah. Tapi kita juga kan melaksanakan perintah, saya disuruh membayar," akunya. Herry menolak komentar lebih jauh soal putusan hakim itu. "Malas ah," jawab Herry singkat. "Saya enggak ngerti hukum, ah," pungaks Herry menutup pembicaraan. Herry pun langsung masuk ke salah satu ruangan yang ada di PN Bandung. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie