JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menetapkan terdakwa dugaan suap Chairun Nisa sebagai calon anggota legislatif. Pencoretan Chairun Nisa dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Partai Golkar menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kami jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Secara administrasi, kata dia, KPU belum dapat membatalkan pencoretan yang bersangkutan karena belum ada dokumen yang menguatkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Chairun Nisa terlibat praktek suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Terdakwa suap masih menjadi calon legislatif
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menetapkan terdakwa dugaan suap Chairun Nisa sebagai calon anggota legislatif. Pencoretan Chairun Nisa dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Partai Golkar menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kami jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Secara administrasi, kata dia, KPU belum dapat membatalkan pencoretan yang bersangkutan karena belum ada dokumen yang menguatkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Chairun Nisa terlibat praktek suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Ketua MK Akil Mochtar.