Jakarta. Terdakwa kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno disebut pernah memberi uang kepada sejumlah pejabat, antara lain mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Nadhlatul Ulama Nusron Wahid. Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/8). Persidangan sedianya akan menghadirkan supir Doddy, Darmadji sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.
Terdakwa suap PK Lippo beri uang ke pejabat negara
Jakarta. Terdakwa kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno disebut pernah memberi uang kepada sejumlah pejabat, antara lain mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Nadhlatul Ulama Nusron Wahid. Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/8). Persidangan sedianya akan menghadirkan supir Doddy, Darmadji sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.