KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 mempengaruhi operasional dan kegiatan usaha PT Fast Food Indonesia Tbk (
FAST). Emiten pengelola gerai
franchise KFC itu telah menutup 83 gerai secara nasional per 5 April 2020. Selain itu, semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, FAST melakukan perubahan jam kerja, diantaranya :
- 135 gerai di Jakarta beroperasi mulai 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
- 13 gerai di Depok beroperasi mulai 10.00 WIB hingga 21.00 WIB
- 21 gerai di Bogor beroperasi mulai 08.00 WIB hingga 18.00 WIB
- 40 gerai di Bekasi beroperasi mulai 09.00 WIB hingga 18.00 WIB
- 47 gerai di Tangerang beroperasi 05.00 WIB hingga 19.00 WIB
Baca Juga: KFC angkat bicara soal ratusan pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi di BEI mengatakan, kelangsungan usaha FAST akan kembali seperti biasa setelah keadaan kembali normal. "Ini diperkirakan terjadi pada bulan Juni 2020," kata dia dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/4). Di tengah kondisi yang sulit ini, strategi FAST mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan dengan melayani transaksi
take away, ojek online,
home delivery dan
drive thru di gerai-gerai yang dibuka. FAST juga mengungkapkan bahwa emiten restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan baik di lingkungan gerai maupun lingkungan kantor. "Walaupun penjualan sangat turun, kami berusaha mempertahankan posisi
cash flow untuk keberlangsungan operasional perusahaan sampai akhir bulan Juni 2020," imbuhnya.
Baca Juga: Bisnis Fast Food Indonesia (FAST) Terpapar Dampak Virus Corona Sekadar informasi, sebelumnya sempat beredar kabar 450 pekerja KFC di Jawa dirumahkan. Pihak
FAST tidak memungkiri kabar tersebut. Dalam keterbukaan informasi dijelaskan saat ini pihak FAST masih melakukan dialog dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk (SPFFI). Dialog tersebut bertujuan mencapai kesepakatan terkait penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja dalam masa darurat bencana non-alam Covid-19. Pada tahap awal, FAST dan SPFFI memastikan untuk menghindari PHK. Sehingga karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan upah dengan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah sesuai dengan hasil dialog. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati