KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu sumber anggaran alternatif yang akan digunakan pemerintah dalam menangani dampak corona (Covid-19) tahun ini. Sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Bendahara Umum Negara berhak melakukan penarikan atas dana kelolaan maupun hasil dana kelolaan BLU termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun, dalam keterangan resminya, LPDP menjelaskan bahwa di tengah kondisi keuangan negara yang terdampak Covid-19, alokasi anggaran untuk mandatory spending pendidikan sebesar 20% tidak berubah.
Terdampak corona, LPDP pastikan pendanaan beasiswa dan riset yang ada tetap berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu sumber anggaran alternatif yang akan digunakan pemerintah dalam menangani dampak corona (Covid-19) tahun ini. Sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Bendahara Umum Negara berhak melakukan penarikan atas dana kelolaan maupun hasil dana kelolaan BLU termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun, dalam keterangan resminya, LPDP menjelaskan bahwa di tengah kondisi keuangan negara yang terdampak Covid-19, alokasi anggaran untuk mandatory spending pendidikan sebesar 20% tidak berubah.