KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%. Skema keringanan pajak yang diambil, berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP), sejak April hingga September mendatang. Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%. Skema keringanan pajak yang diambil, berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP), sejak April hingga September mendatang. Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani