KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pertumbuhan cukai 11,9% secara year on year (yoy) pada tahun 2022, atau berkisar di total Rp 203,92 triliun. Angka pertumbuhan 11,9% ini dari perkiraan pendapatan cukai Rp 182,2 triliun di tahun 2021. Analis BRI Danareksa Sekuritas, Natalia Sutanto, dalam risetnya melihat, intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan akan dilakukan untuk mendukung target penerimaan cukai tahun 2022. Untuk ekstensifikasi, APBN 2022 menetapkan produk plastik sebagai objek pajak tambahan. Menurutnya, target ini perlu menunggu Permenkeu untuk melihat apakah penyederhanaan cukai diterapkan pada 2022 selain detail tentang struktur cukai, karena saat ini ada tekanan pendapatan yang dihadapi oleh perusahaan rokok - terutama yang berada di kategori tingkat-1 atau tier-1.
Terdampak cukai rokok, simak proyeksi BRIDanareksa pada saham emiten rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pertumbuhan cukai 11,9% secara year on year (yoy) pada tahun 2022, atau berkisar di total Rp 203,92 triliun. Angka pertumbuhan 11,9% ini dari perkiraan pendapatan cukai Rp 182,2 triliun di tahun 2021. Analis BRI Danareksa Sekuritas, Natalia Sutanto, dalam risetnya melihat, intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan akan dilakukan untuk mendukung target penerimaan cukai tahun 2022. Untuk ekstensifikasi, APBN 2022 menetapkan produk plastik sebagai objek pajak tambahan. Menurutnya, target ini perlu menunggu Permenkeu untuk melihat apakah penyederhanaan cukai diterapkan pada 2022 selain detail tentang struktur cukai, karena saat ini ada tekanan pendapatan yang dihadapi oleh perusahaan rokok - terutama yang berada di kategori tingkat-1 atau tier-1.