KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya menewaskan belasan korban, kebakaran yang terjadi pada Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3) malam juga telah menghanguskan pemukiman warga yang hanya berjarak beberapa meter dari titik pusat kebakaran. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengungkapkan bahwa terkait kerugian materiil tersebut berpeluang mendapat ganti rugi berupa klaim asuransi. Dalam hal ini masuk dalam kategori asuransi energi sebagai mitigasi risiko pada aktivitas operasional di bidang energi yang memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan menjadi solusi untuk meminimalisir dampak finansial bagi perusahaan.
Terdampak Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya menewaskan belasan korban, kebakaran yang terjadi pada Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3) malam juga telah menghanguskan pemukiman warga yang hanya berjarak beberapa meter dari titik pusat kebakaran. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengungkapkan bahwa terkait kerugian materiil tersebut berpeluang mendapat ganti rugi berupa klaim asuransi. Dalam hal ini masuk dalam kategori asuransi energi sebagai mitigasi risiko pada aktivitas operasional di bidang energi yang memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan menjadi solusi untuk meminimalisir dampak finansial bagi perusahaan.