KONTAN.CO.ID - JAKARTA. INACA (Indonesia National Air Carriers Association) atau asosiasi perusahaan maskapai penerbangan nasional menyebut saat ini
kondisi industri penerbangan terdampak dari adanya konflik geopolitik antara US-Israel versus Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto, kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan
nasional. "Saat ini di banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan
fuel surcharge antara 5%-70%," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (25/03/2026).
Baca Juga: Krisis Energi, APBI Ungkap Ekspor Batubara ke Filipina Meningkat Lebih 40 Juta Ton Ia menyebut penyesuaian ini telah dilakukan oleh beberapa maskapai di dunia, seperti Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India. Kemudian, South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan. Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong. Thai Airways dari Tailan. Qantas dari Australia. Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan. Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan beberapa maskapai-maskapai lainnya. Adapun data
-data terdapat beberapa data dan analisis terkait dengan kondisi penerbangan nasional yang terdampak kondisi krisis geopolitik tersebut adalah adalah sebagai berikut: 1. P
eningkatan nilai tukar (kurs) mata uang US Dollar terhadap Rupiah, di mana tahun 2019 saat ditetapkannya Tarif Batas Atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 US$ adalah Rp.14.136,- sedangkan pada tahun 2026 (Maret) rata-rata sudah mencapai Rp.17.000,- atau naik lebih dari 20%. "Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan Dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari Rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar Dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," ungkapnya.
2. Harga minyak global per Maret 2026 naik dari sebelumnya 70 US$/ galon menjadi 110 US$/ galon atau naik 57%. Hal tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada tahun 2019 harga avtur sebesar Rp.10.442,- sedangkan pada Maret 2026 sudah mencapai Rp.14.000-Rp.15.500,- (harga berbeda tiap bandara) atau naik sebesar 34% - 48%. "Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut," katanya. 3. P
ertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan. Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut. 4. Terdapat
penambahan biaya operasional maskapai yang melakukan penerbangan ke luar negeri terutama ke Timur Tengah dan Eropa, di mana rute penerbangan eksisting melewati wilayah konflik sehingga harus melakukan penerbangan dengan rute memutar dengan biaya operasional menjadi lebih tinggi. "Di
sisi lain, karena adanya konflik geopolitik tersebut, maka jumlah penumpang ke Timur Tengah terutama penerbangan umrah menjadi berkurang. Demikian juga untuk turisme ke Indonesia juga akan terdampak, baik kedatangan wisman dari Eropa ataupun Timur Tengah sendiri," ungkap Bayu. "Kemudian, dari sisi perawatan pesawat terdampak dari pengadaan
spareparts untuk pesawat yang sekarang sedang dalam perawatan (AOG part), di mana supply chain spareparts terganggu sehingga pengiriman spareparts yang sebelumnya hanya 2-3 hari menjadi 7-10 hari dengan tambahan naiknya biaya pengiriman karena untuk menjamin keselamatan dan keamanan serta rute penerbangan yang memutar lebih jauh," jelasnya. Sehubungan dengan kondisi di
atas INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut : 1.
Menaikkan Fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023; 2.
Menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019. Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA,
INACA juga meminta adanya sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer yaitu penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan. "Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi," tutup Bayu. Baca Juga: Biaya Operasional Maskapai Membengkak, Kemenhub Timbang Penyesuaian Tarif Batas Atas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News