JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus melakukan sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau pajak fiktif. Kali ini, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi di kantor wilayah (kanwil) Jawa Timur. Sosialisasi yang dilakukan pada hari ini (16/6) ini dilakukan untuk wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Ditjen Pajak telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya atau yang disebut satgas. Berdasarkan analisis Satgas, di Provinsi Jawa Timur terdapat 841 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar. Kegiatan Satgas sendiri telah dimulai di kanwil se-Jakarta sejak Juni 2014.
Terdapat 841 pengguna faktur pajak fiktif di Jatim
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus melakukan sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau pajak fiktif. Kali ini, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi di kantor wilayah (kanwil) Jawa Timur. Sosialisasi yang dilakukan pada hari ini (16/6) ini dilakukan untuk wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Ditjen Pajak telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya atau yang disebut satgas. Berdasarkan analisis Satgas, di Provinsi Jawa Timur terdapat 841 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar. Kegiatan Satgas sendiri telah dimulai di kanwil se-Jakarta sejak Juni 2014.