KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan masuk pada tahap pembahasan tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada pembahasan rapat kerja hari ini, RUU SDA menambahkan satu usulan. Yaitu tentang pemanfaatan sumber daya air di kawasan suaka alam oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok masyarakat. Usulan itu berupa penambahan satu ayat di pasal 33 dalam draf RUU SDA. Sebelumnya pasal 33 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Baca Juga: RUU SDA: Pengusaha minta pembedaan AMDK dengan SPAM Basuki ingin bunyi pasal itu menjadi ayat (1) dan ditambahkan penjelasan pada ayat (2) yang berbunyi, larangan pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha. "Di dalam draf nya itu dilarang memanfaatkan, setuju, tapi bagaimana dengan masyarakat yang sudah tinggal di situ, jadi diusulkan satu ayat lagi dikecualikan pada masyarakat yang sudah ada untuk kebutuhan sehari-hari non komersial, semua sudah setuju," kata Basuki, di Gedung DPR, Senin (26/8).