KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan masuk pada tahap pembahasan tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada pembahasan rapat kerja hari ini, RUU SDA menambahkan satu usulan. Yaitu tentang pemanfaatan sumber daya air di kawasan suaka alam oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok masyarakat. Usulan itu berupa penambahan satu ayat di pasal 33 dalam draf RUU SDA. Sebelumnya pasal 33 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Terdapat penambahan substansi, RUU SDA segera disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) akan masuk pada tahap pembahasan tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada pembahasan rapat kerja hari ini, RUU SDA menambahkan satu usulan. Yaitu tentang pemanfaatan sumber daya air di kawasan suaka alam oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok masyarakat. Usulan itu berupa penambahan satu ayat di pasal 33 dalam draf RUU SDA. Sebelumnya pasal 33 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.