JAKARTA. Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilepaskan. Pria berinisial AL yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan di tempat perawatan tubuh ini dinyatakan belum terbukti melakukan tindak pidana yang tengah diselidiki. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/5). "Sudah 1x24 jam, dia tidak terbukti telah melakukan itu. Tapi, kami memastikan yang bersangkutan kalau dihubungi cepat dan tidak kemana-mana," kata Argo.
Terduga penyiram air keras pada Novel dilepaskan
JAKARTA. Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilepaskan. Pria berinisial AL yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan di tempat perawatan tubuh ini dinyatakan belum terbukti melakukan tindak pidana yang tengah diselidiki. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/5). "Sudah 1x24 jam, dia tidak terbukti telah melakukan itu. Tapi, kami memastikan yang bersangkutan kalau dihubungi cepat dan tidak kemana-mana," kata Argo.