JAKARTA. Basuki Hariman dan Ng Fenny, terdakwa penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dituntut cukup berat oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK). Basuki merupakan bos sejumlah perusahaan importir daging sapi seperti PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Basuki dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut agar dipenjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terduga penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun
JAKARTA. Basuki Hariman dan Ng Fenny, terdakwa penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dituntut cukup berat oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK). Basuki merupakan bos sejumlah perusahaan importir daging sapi seperti PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Basuki dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut agar dipenjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.