JAKARTA. Memasuki bulan empat tahun 2014 ternyata upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta belum juga ditetapkan. Pasalnya, dari 11 sektor usaha unggulan yang mesti menetapkan upah sektoral, baru tujuh sektor yang telah disepakati dan diajukan kepada Gubernur. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Priyono mengaakui UMSP tahun ini memang cukup kompleks karena ditetapkan lewat bipartit antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan, tahun lalu masih lewat mekanisem Dewan pengupahan Daerah (DPD).
Terganjal aturan, upah sektoral DKI belum diketok
JAKARTA. Memasuki bulan empat tahun 2014 ternyata upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta belum juga ditetapkan. Pasalnya, dari 11 sektor usaha unggulan yang mesti menetapkan upah sektoral, baru tujuh sektor yang telah disepakati dan diajukan kepada Gubernur. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Priyono mengaakui UMSP tahun ini memang cukup kompleks karena ditetapkan lewat bipartit antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan, tahun lalu masih lewat mekanisem Dewan pengupahan Daerah (DPD).