Terganjal aturan, upah sektoral DKI belum diketok



JAKARTA. Memasuki bulan empat tahun 2014 ternyata upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta belum juga ditetapkan.

Pasalnya, dari 11 sektor usaha unggulan yang mesti menetapkan upah sektoral, baru tujuh sektor yang telah disepakati dan diajukan kepada Gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Priyono mengaakui UMSP tahun ini memang cukup kompleks karena ditetapkan lewat bipartit antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan, tahun lalu masih lewat mekanisem Dewan pengupahan Daerah (DPD).


"Mekanisme ini harus dilakukan karena mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013 tentang Upah Minimum dan DPD tak bisa intervensi," katanya, Kamis (10/4).

Beberapa sektor yang sudah sepakat seperti otomotif, farmasi dan kesehatan, bangunan dan pekerjaan umum. Sementara sektor elektronik dan tekstil belum menetapkan besar upah sektoralnya.

Pemprov DKI pun terus mengupayakan dan memfasilitasi forum bipartit yang belum mengajukan upah sektoral untuk segera bersepakat.  

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Muhammad Toha menyesalkan lambatnya perundingan antara buruh dan pengusaha ini.

Menurutnya, buruh sudah berbicara dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) untuk mengambil keputusan atas UMSP karena menimbulkan ketidakpastian nasib para buruh ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan