JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun komersial sepertinya harus lebih bersabar menghadapi bisnis di tahun kuda ini. Pasalnya, rencana penerapan jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 banyak menghantui aktivitas usaha penyelenggaraan program pensiun komersial. Perusahaan pemberi kerja masih menahan untuk ikut program pensiun komersial lantaran menunggu kepastian pelaksanaan program jaminan pensiun yang bersifat wajib tersebut. Terutama terkait iuran yang diperkirakan sebesar 8% dari penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan. Akibatnya, program pensiun yang ditawarkan dana pensiun swasta sedikit lesu. Tak terkecuali, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Terganjal BPJS, DPLK Mandiri pilih genjot pesangon
JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun komersial sepertinya harus lebih bersabar menghadapi bisnis di tahun kuda ini. Pasalnya, rencana penerapan jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 banyak menghantui aktivitas usaha penyelenggaraan program pensiun komersial. Perusahaan pemberi kerja masih menahan untuk ikut program pensiun komersial lantaran menunggu kepastian pelaksanaan program jaminan pensiun yang bersifat wajib tersebut. Terutama terkait iuran yang diperkirakan sebesar 8% dari penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan. Akibatnya, program pensiun yang ditawarkan dana pensiun swasta sedikit lesu. Tak terkecuali, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.