JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini masih belum rampung. Pasalnya, pemerintah dan DPR masih belum menemukan kata sepakat untuk beberapa poin krusial dari calon beleid ini. Untuk itu Pansus RUU Pemilu masih akan menunggu hasil rapat pada Selasa (13/6) hari ini. Jika rapat musyarawah masih deadlock, Pansus akan menawarkan pilihan pengambilan keputusan lewat pemungutan suara (voting) dengan sistem paket. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan, Pansus RUU Pemilu mengusahakan untuk mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk lima poin krusial dalam calon beleid ini. Nah, jika terjadi deadlock, maka pimpinan partai akan memberikan pilihan untuk memutuskan berdasarkan paket isu krusial. Menurut Edy, paket yang ditawarkan masih akan berkembang tergantung keputusan fraksi.
Terganjal lima masalah, revisi RUU Pemilu buntu
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini masih belum rampung. Pasalnya, pemerintah dan DPR masih belum menemukan kata sepakat untuk beberapa poin krusial dari calon beleid ini. Untuk itu Pansus RUU Pemilu masih akan menunggu hasil rapat pada Selasa (13/6) hari ini. Jika rapat musyarawah masih deadlock, Pansus akan menawarkan pilihan pengambilan keputusan lewat pemungutan suara (voting) dengan sistem paket. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan, Pansus RUU Pemilu mengusahakan untuk mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk lima poin krusial dalam calon beleid ini. Nah, jika terjadi deadlock, maka pimpinan partai akan memberikan pilihan untuk memutuskan berdasarkan paket isu krusial. Menurut Edy, paket yang ditawarkan masih akan berkembang tergantung keputusan fraksi.