KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan penandatanganan kontrak gross split blok minyak dan gas (migas) hasil lelang WK Migas 2017. Ini lantaran kontrak Blok Merak-Lampung hingga pertengahan Mei 2018 ini belum juga ditandatangani oleh pemerintah dan PT Tansri Madjid Energi selaku pemenang lelang blok tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan kontrak gross split Blok Merak-Lampung seharusnya dilakukan pada Senin (14/5), berbarengan dengan penandatanganan kontrak Blok Pekawai dan Blok West Yamdena. Namun ternyata masih ada kendala administrasi untuk kontrak Blok Merak-Lampung. "Ada satu WK yang harusnya juga ditandatangani hari ini, Merak-Lampung. Sudah bayar signature bonus tapi ada performance bond yang harus ditandatangani orang yang tanggungjawab untuk dokumen PSC, karena ini dokumen bank maka diwajibkan semua pihak yang terkait harus hadir. Jadi hari ini tertunda," jelas Djoko pada Senin (14/5).
Terganjal performance bond, Kontrak Blok Merak-Lampung tak kunjung ditandatangani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan penandatanganan kontrak gross split blok minyak dan gas (migas) hasil lelang WK Migas 2017. Ini lantaran kontrak Blok Merak-Lampung hingga pertengahan Mei 2018 ini belum juga ditandatangani oleh pemerintah dan PT Tansri Madjid Energi selaku pemenang lelang blok tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan kontrak gross split Blok Merak-Lampung seharusnya dilakukan pada Senin (14/5), berbarengan dengan penandatanganan kontrak Blok Pekawai dan Blok West Yamdena. Namun ternyata masih ada kendala administrasi untuk kontrak Blok Merak-Lampung. "Ada satu WK yang harusnya juga ditandatangani hari ini, Merak-Lampung. Sudah bayar signature bonus tapi ada performance bond yang harus ditandatangani orang yang tanggungjawab untuk dokumen PSC, karena ini dokumen bank maka diwajibkan semua pihak yang terkait harus hadir. Jadi hari ini tertunda," jelas Djoko pada Senin (14/5).