KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah angkat bicara mengenai nasib keberlanjutan kerja sama antara perusahaan platform digital (PPD) asal Amerika Serikat (AS) dengan perusahaan pers domestik. Hal ini menyusul adanya klausul dalam Perjanjian Dagang Timbal Balik atau
The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Berdasarkan naskah perjanjian ART Indonesia - AS, dalam pasal 3.3 menyatakan bahwa "Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil".
Baca Juga: 3 Skenario Perang Dagang AS-China Versi Morgan Stanley: Dari Damai sampai Kacau Total Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengonfirmasi bahwa dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memang menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama melalui mekanisme tertentu. "Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026). Meski demikian, Haryo menegaskan bahwa pintu kerja sama antara platform digital raksasa asal AS dan perusahaan pers nasional tidak lantas tertutup. Menurutnya, kewajiban PPD untuk bekerja sama tetap dimungkinkan melalui bentuk lain yang disepakati. "Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d," terangnya.
Baca Juga: Efek Perang Dagang AS–China: RI Kebanjiran Permintaan Pabrik Siap Pakai Dia bilang, salah satu skema yang bisa ditempuh adalah melalui mekanisme
voluntary agreement atau kesepakatan sukarela antara platform digital AS dengan perusahaan pers. Selain itu, lanjut Haryo, saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan
Digital Service Tax atau Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagaimana yang telah dipraktikkan di beberapa negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). "Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai
best practice di beberapa negara OECD (Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7%," jelasnya.
Baca Juga: Perang Dagang AS-China Mendorong Lonjakan Sewa Pabrik dari China Lebih lanjut, Haryo menambahkan, hasil dari pungutan pajak digital tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis.
"Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News