Terganjal regulasi, ekspor mobil US$ 85 juta terancam hilang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor mobil Vietnam yang baru menyebabkan kerugian bagi produsen dalam negeri. Alhasil, Pemerintah Indonesia akan menyiapkan langkah untuk mencari solusi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, Indonesia tengah menyiapkan strategi atas penerbitan regulasi impor untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh (completely built-up/CBU) oleh Vietnam. Langkah ini dilakukan karena regulasi impor yang diterbitkan Vietnam membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terancam terhenti.

"Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas di Vietnam. Saat ini telah dibentuk tim Delegasi RI yang akan dipimpin langsung oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk melakukan negosiasi dan melobi pihak Vietnam," jelas Oke dalam keterangan pers, Jumat (16/2).


Tim Delegasi RI yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) direncanakan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.

Regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Persyaratan yang ditetapkan Vietnam berpotensi membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terancam terhenti. "Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi mencapai US$ 85 juta selama periode bulan Desember 2017 - Maret 2018," tandas Oke.

Oke menjelaskan bahwa Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Vietnam menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

"Ketentuan yang dikeluarkan Indonesia yang sebenarnya juga sangat mendukung dan lengkap, masih dianggap belum dapat memenuhi standar kelengkapan persyaratan di Vietnam. Padahal sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama," jelas Oke.

Sementara itu, Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan akan terus memantau perkembangan yang terjadi pasca diberlakukannya regulasi impor tersebut. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan KBRI Hanoi. Kami juga berharap negosiasi yang akan dilaksanakan Tim Delegasi RI dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam," kata dia.

Vietnam merupakan pasar ekspor otomotif yang sangat menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data BPS, ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari–November 2017 tercatat US$ 241,2 juta. Nilai ini meningkat 1.256,5% jika dibandingkan tahun 2016 yang sebesar US$ 17,782 juta.

Indonesia menempati peringkat ke-3 negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam setelah Thailand dan China dengan pangsa pasar 13,12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati