Tergantung tax amnesty, target pajak rawan meleset



JAKARTA. Kondisi fiskal kini tergantung pada kesuksesan pemerintah menggulirkan tax amnesty, alias kebijakan pengampunan pajak.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016, hanya target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang naik.

Hal itu karena semua penerimaan pajak yang bersumber dari kebijakan pengampunan pajak akan tercatat sebagai penerimaan PPh non-migas. Jumlah penerimaan pajak dari kebijakan ini ditargetkan sebesar Rp 165 triliun.


Sedangkan kenaikan target PPh non-migas dalam RAPBN-P sebesar Rp 103 triliun, atau 14,5%, menjadi Rp 819,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh orang pribadi Rp 358,3 triliun dan PPh Badan sebesar  Rp 461,1 triliun.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pasti ada rencana lain jika target tax amnesty tak tercapai. "Ada, hanya saja kita akan fokus pada tax amnesty," kata Bambang, Jumat (3/6) .

Bambang mengaku berbagai kebijakan akan disiapkan pemerintah, selain tax amnesty. Hanya saja, ia masih enggan menjelaskan apa saja langkah yang sedang disiapkan pemerintah. 

Dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2016 terdapat beberapa strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak. Satu di antaranya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak (WP).

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan tax rasio melalui ekstensifikasi, intensifikasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Pemerintah juga berjanji untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, dan menyempurnakan regulasi.

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah meningkatkan tax coverage, melalui penggalian potensi perpajakan di sektor unggulan. Diantaranya pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, sektor konstruksi dan jasa.

Namun, hal itu belum tercermin dalam postur anggaran dalam RAPBN-P 2016. Karena selain PPh non-migas item pajak lainnya justru diperkirakan turun. 

Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menggantungkan diri pada tax amnesty sangat berbahaya. Karena, sampai sekarang kita belum tahu betul potensi penerimaan pajak dari kebijakan ini.

Ia menilai, tax amnesty bukan solusi atas risiko fiskal yang bisa terjadi di tahun ini. Sehingga, dia khawatir pemerintah akan mengalami kondisi seperti tahun 2015 lalu, ketika cash flow bermasalah sehingga harus melakukan berbagai langkah radikal, seperti menahan pembayaran restitusi pajak dalam jumlah cukup besar.

Kalaupun tidak demikian, maka pemerintah harus terpaksa memperlebar defisit anggaran, dengan konsekuensi harus menambah utang. Dalam RAPBN-P 2016 diperkirakan terjadi defisit sebesar Rp 313,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan