KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Singkatnya waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi menjadi sorotan banyak pihak. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menyatakan, secara teknis membahas pasal per pasal suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melibatkan peran publik. Stakeholder dari RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini beragam, mengakomodasi kepentingan tersebut tidak cukup hanya tiga hari. “Sebab jika konsultasi publik singkat, itu hanya basa-basi saja,”ujar Kamilov, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/3). Menurut Kamilov aturan yang dibuat dengan tergesah-gesah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review. Sehingga pembuatan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi merugikan banyak pihak. Seperti uang dan waktu yang terbuang.
Tergesa-gesa uji publik, RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi rawan judicial review
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Singkatnya waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi menjadi sorotan banyak pihak. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menyatakan, secara teknis membahas pasal per pasal suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melibatkan peran publik. Stakeholder dari RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini beragam, mengakomodasi kepentingan tersebut tidak cukup hanya tiga hari. “Sebab jika konsultasi publik singkat, itu hanya basa-basi saja,”ujar Kamilov, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/3). Menurut Kamilov aturan yang dibuat dengan tergesah-gesah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review. Sehingga pembuatan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi merugikan banyak pihak. Seperti uang dan waktu yang terbuang.