KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo oleh PT Jatim Jaya Perkasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (17/10). Namun dalam sidang ini tidak dihadiri pihak tergugat, yakni Bambang Hero maupun kuasa hukumnya. “Sidang undur karena tergugat tidak datang,” kata Halim Gozali, Direktur PT. Jatim Jaya Perkasa selaku penggugat dalam pesan singkatnya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10). Bambang Hero digugat terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa ini.
Tergugat tidak hadir, sidang gugatan terhadap Guru Besar IPB diundur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo oleh PT Jatim Jaya Perkasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (17/10). Namun dalam sidang ini tidak dihadiri pihak tergugat, yakni Bambang Hero maupun kuasa hukumnya. “Sidang undur karena tergugat tidak datang,” kata Halim Gozali, Direktur PT. Jatim Jaya Perkasa selaku penggugat dalam pesan singkatnya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10). Bambang Hero digugat terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa ini.