KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)mengurungkan rencana untuk memanfaatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, rencana tersebut gagal terlaksana karena terhalang ketentuan terkait pemberian agunan. “Tidak ada tindaklanjut terkait penempatan dana LPS. Karena ada persyaratan untuk menjaminkan aset pemilik modal. Sementara dari aturan Kementerian Keuangan, aset pemerintah provinsi tidak boleh jadi jaminan,” katanya dalam paparan publik daring, Selasa (29/9). Sebelumnya rencana memanfaatkan fasilitas penempatan dana LPS diungkapkan Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dalam Rapat bersama DPRD Banten Juli lalu. Ia bilang penempatan dana LPS dapat membantu masalah likuiditas yang sedang dihadapi Bank Banten.
Terhalang ketentuan agunan, Bank Banten batal manfaatkan penempatan dana LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)mengurungkan rencana untuk memanfaatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, rencana tersebut gagal terlaksana karena terhalang ketentuan terkait pemberian agunan. “Tidak ada tindaklanjut terkait penempatan dana LPS. Karena ada persyaratan untuk menjaminkan aset pemilik modal. Sementara dari aturan Kementerian Keuangan, aset pemerintah provinsi tidak boleh jadi jaminan,” katanya dalam paparan publik daring, Selasa (29/9). Sebelumnya rencana memanfaatkan fasilitas penempatan dana LPS diungkapkan Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dalam Rapat bersama DPRD Banten Juli lalu. Ia bilang penempatan dana LPS dapat membantu masalah likuiditas yang sedang dihadapi Bank Banten.