Terhambat aturan PMA, 500 badan usaha jasa konstruksi berpotensi mati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 500 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Penanaman Modal Asing (PMA) berpotensi mati.

Hal itu lantaran terhambat aturan PMA dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 9 tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan PMA harus berupa Badan Usaha bukan perorangan.

"Keberatan PMA berupa BUJK, kebanyakan bukan badan usaha tetapi perorangan," ujar Sekretaris Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta Erwin Princen Sihite, Rabu (9/10).

Baca Juga: Kementerian PUPR ingin beri peran kontraktor kecil

Hal itu terbukti dari banyaknya BUJK PMA yang tidak bisa memperpanjang izin. Padahal banyak yang izinnya akan berakhir pada Desember 2019 nanti.

Erwin memperkirakan bila tidak ada revisi aturan tersebut akan membuat satu persatu BUJK PMA mati. Kondisi tersebut akan berlanjut hingga 2021 mendatang.

"Kita upayakan aturan ini boleh adab transisi agar PMA bisa melakukan perubahan di kepemilikannya," terang Erwin.

Di DKI Jakarta terdapat 107 BUJK PMA yang beroperasi. Erwin bilang Permen 9/2019 ini bertolak belakang dengan visi pemerintah yang ingin menjaring investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi