KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 500 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Penanaman Modal Asing (PMA) berpotensi mati. Hal itu lantaran terhambat aturan PMA dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 9 tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan PMA harus berupa Badan Usaha bukan perorangan. "Keberatan PMA berupa BUJK, kebanyakan bukan badan usaha tetapi perorangan," ujar Sekretaris Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta Erwin Princen Sihite, Rabu (9/10).
Terhambat aturan PMA, 500 badan usaha jasa konstruksi berpotensi mati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 500 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Penanaman Modal Asing (PMA) berpotensi mati. Hal itu lantaran terhambat aturan PMA dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 9 tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan PMA harus berupa Badan Usaha bukan perorangan. "Keberatan PMA berupa BUJK, kebanyakan bukan badan usaha tetapi perorangan," ujar Sekretaris Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta Erwin Princen Sihite, Rabu (9/10).