KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja jalin kerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Lewat kerja sama ini, data Dukcapil akan terhubung dengan LinkAja guna mempercepat proses verifikasi dan validasi identitas pengguna. Chief Marketing Officer LinkAja Edward K Suwignjo menyatakan kerja sama ini akan meningkatkan transaksi uang elektronik LinkAja Ia menilai kerja sama ini akan mendorong peningkatakan status pengguna dari layanan dasar (basic service) ke layanan penuh (full service). Baca Juga: WeChat Pay masuk pasar, ini strategi LinkAja
“Data itu kan harus diverifikasi sebelum kita melanjutkan ke layanan berikutnya. Contoh limit pengguna basic hanya Rp 2 juta bisa naik ke full service hingga Rp 10 juta. Ini akan membuka bagi transaksi lainnya. Dengan kerja sama ini bisa verfikasi dalam hitungan menit, sebelumnya kita secara manual butuh verifikasi hingga 1x 24 jam,” ujar Edward di Jakarta, Jumat (17/1). Kenaikan transaksi bisa muncul lantaran pengguna full service bisa melakukan tarik tunai di mesin ATM himpunan bank negara (HIMBARA). Juga bisa melakukan transfer. Edward melihat kerja sama ini akan membuka berbagai layanan dan inovasi lainnya kepada pengguna LinkAja.