KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Entitas tersebut yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan alias ilegal.
Teridentifikasi Palsu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Entitas tersebut yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan alias ilegal.
TAG: