KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan fintech lending. Dari jumlah pengaduan tersebut, pelanggaran dilakukan oleh 89 layanan fintech. Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menyebut, sekitar 28,08% pelanggaran berasal dari perusahaaan fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara sisaya dari perusahaan fintech yang belum mengantongi izin dari OJK. “Hal yang lebih buruk adalah, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK. Perusahaan fintech yang terdaftar di OJK tidak menjadi jaminan kalau mereka tidak melakukan pelanggaran,” kata Jeanny di Jakarta, Minggu (9/12).
Terima 1.330 pengaduan, LBH Jakarta temukan pelanggaran dari 25 fintech legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan fintech lending. Dari jumlah pengaduan tersebut, pelanggaran dilakukan oleh 89 layanan fintech. Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menyebut, sekitar 28,08% pelanggaran berasal dari perusahaaan fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara sisaya dari perusahaan fintech yang belum mengantongi izin dari OJK. “Hal yang lebih buruk adalah, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK. Perusahaan fintech yang terdaftar di OJK tidak menjadi jaminan kalau mereka tidak melakukan pelanggaran,” kata Jeanny di Jakarta, Minggu (9/12).