Terima 35 Pengaduan Nasabah hingga Kuartal III, BNI Life: Langsung Kami Selesaikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa BNI Life menyampaikan bahwa sampai dengan Kuartal III tahun 2023, perusahaannya ini telah menerima sekitar 35 keluhan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

“Kami juga menerima beberapa keluhan dari nasabah, namun keluhan tersebut langsung kami selesaikan sesuai dengan ketentuan dan SLA yang berlaku di perusahaan,” ujar Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan pada Kontan, Selasa (17/10).

Kendati demikian, Eben mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, jumlah aduan mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sekitar 48%.


Pengaduan yang diterima BNI Life didominasi terkait dengan pemahaman nasabah atas produk asuransi yang dimiliki BNI Life sehingga menimbulkan beragam keluhan.

Baca Juga: Karyawan AJB Bumiputera 1912 Bakal Lakukan Mogok Kerja Selama 3 Hari

“Karena terkadang nasabah tidak memahami dan membaca polis yang telah diterima,” tambah Eben.

Penyelesaian pengaduan nasabah, Eben ungkapkan sesuai dengan ketentuan OJK di mana harus memenuhi tiga ruang lingkup di antaranya adalah penerimaan keluhan, penanganan keluhan, dan penyelesaian keluhan.

Selain itu, penyelesaian keluhan kepada nasabah juga tentunya dilakukan berdasarkan hasil analisa dan investigasi atas pengaduan yang disampaikan dengan cara memberikan penjelasan kepada nasabah atas produk asuransi yang diikuti oleh nasabah.

“Serta melakukan penyelesaian sesuai kesepakatan dengan nasabah,” pungkas Eben.

Baca Juga: Kinerja Pialang Asuransi Terangkat, Pialang Reasuransi Malah Merosot

Sebagai informasi, OJK mencatat sepanjang Januari sampai dengan September 2023 terdapat 16.555 pengaduan, di mana 1.147 aduan berasal dari sektor asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya tersebut telah melakukan evaluasi dan ditemukan bahwa sebagian besar aduan berasal dari sektor asuransi jiwa terkait dengan produk unitlink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi