KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan penundaan distribusi saham calon emiten skala menengah PT Nara Hotel Internasional. Padahal, perusahaan yang telah melaksanakan penawaran umum pada 3-4 Februari 2020 ini berencana mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI0 pada Jumat, 7 Februari 2020. OJK menyatakan, penundaan distribusi saham ini dilakukan karena ada aduan terkait pemesanan dan penjatahan saham Nara Hotel Internasional. Baca Juga: IPO Nara Hotel Internasional oversubscribed 1,64 kali
Terima aduan, OJK perintahkan distribusi saham IPO Nara Hotel Internasional ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan penundaan distribusi saham calon emiten skala menengah PT Nara Hotel Internasional. Padahal, perusahaan yang telah melaksanakan penawaran umum pada 3-4 Februari 2020 ini berencana mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI0 pada Jumat, 7 Februari 2020. OJK menyatakan, penundaan distribusi saham ini dilakukan karena ada aduan terkait pemesanan dan penjatahan saham Nara Hotel Internasional. Baca Juga: IPO Nara Hotel Internasional oversubscribed 1,64 kali