KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jenis kegiatan usaha, termasuk di sektor produk kendaraaan ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Ivan Fithriyanto saat menerima kunjungan audiensi Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/09). “Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup, termasuk produk sepeda motor listrik. Ditjen PKTN juga memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ivan. Kunjungan Aismoli yang merupakan organisasi yang membawahi seluruh produsen dan distributor sepeda motor listrik Indonesia ini guna mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional.
Terima Audiensi Aismoli, Kemendag Tegaskan Dukung Produk Kendaraan Ramah Lingkungan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jenis kegiatan usaha, termasuk di sektor produk kendaraaan ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Ivan Fithriyanto saat menerima kunjungan audiensi Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/09). “Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup, termasuk produk sepeda motor listrik. Ditjen PKTN juga memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ivan. Kunjungan Aismoli yang merupakan organisasi yang membawahi seluruh produsen dan distributor sepeda motor listrik Indonesia ini guna mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional.