KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat. Dalam audiensi itu, IKPI menekankan urgensi kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk memperjelas posisi, tanggung jawab, serta standar profesi konsultan pajak di Indonesia.
Wapres menilai penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Gibran Dorong Penguatan Regulasi Konsultan Pajak, IKPI Soroti Kepastian Aturan "Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme," demikian penegasan yang disampaikan dalam forum tersebut seperti dikutip dari siaran pers IKPI di website resmi. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wakil Presiden. Ia menegaskan, pembentukan UU Konsultan Pajak tidak semata untuk kepentingan organisasi, melainkan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. "Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif," ujarnya. Menurut Vaudy, regulasi yang jelas diperlukan untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur. Dengan kerangka tersebut, posisi konsultan pajak diharapkan semakin kuat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak.
Baca Juga: IKPI Desak Pengesahan UU Konsultan Pajak demi Kepastian Hukum & Integritas Profesi Ia juga menekankan tanggung jawab moral konsultan pajak dalam menjaga penerimaan negara. "Kami ingin memastikan anggota IKPI berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan dan membantu optimalisasi penerimaan pajak," katanya.
Dalam pertemuan itu, IKPI turut memaparkan pentingnya penguatan literasi perpajakan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi profesi. IKPI menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam program edukasi dan pendampingan wajib pajak. Audiensi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak. Dengan dukungan Wakil Presiden dan komitmen IKPI, wacana pembentukan UU Konsultan Pajak diharapkan dapat masuk ke agenda pembahasan lebih lanjut sebagai bagian dari penguatan fondasi sistem perpajakan Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News