JAKARTA. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, meski bukan penyelenggara negara, sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana tersangka kasus korupsi, bisa turut dijerat pasal dalam UU TPPU, khususnya mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Yenti menanggapi dipanggilnya artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima mobil dari tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang. “Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu yang diduga sumbernya berasal dari tindak pidana. Jadi bukan hanya artis, tapi setiap orang,” ujar Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2014). Pasal 5 ayat (1) UU TPPU menyebutkan, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar. “Seperti kalau kita ulang tahun kan dikasih kado, kalau kadonya biasa saja kan kita tidak akan menduga-duga. Tapi kalau kadonya mobil, atau uang sampai miliaran, tentu itu mencurigakan dan harus dilaporkan,” ujar Yenti. Yenti menambahkan, jika barang itu diberikan secara profesional atas alasan pekerjaan seperti yang menjadi alasan Jennifer Dunn, tetap harus ditelaah apakah itu adalah nilai yang wajar. Jika nilainya berlebihan, maka sudah sepatutnya diduga kalau itu adalah pencucian uang. “Benar tidak tarif dia sampai sebesar itu? Itu juga harus dipikirkan, jangan asal diterima saja,” lanjutnya. Oleh karena itu, Yenti mendorong KPK menerapkan pasal 5 TPPU dengan maksimal. Jika si artis terbukti telah mengetahui atau menduga barang yang diterimanya dari Wawan adalah hasil tindak pidana, maka, kata Yenti, KPK harus menjeratnya tanpa ragu. “Selama ini kan barangnya saja yang disita, tapi orangnya dilepaskan. Harusnya jangan seperti itu lagi,” ujarnya. Seperti diberitakan, KPK memeriksa Jennifer Jumat, (14/2/2014) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Wawan. Sebelumnya, KPK menyita mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Selain Jennifer, KPK memanggil model Catherine Wilson untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. (Ihsanudin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terima dana haram, artis bisa dijerat UU TPPU
JAKARTA. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, meski bukan penyelenggara negara, sejumlah artis yang diduga menerima aliran dana tersangka kasus korupsi, bisa turut dijerat pasal dalam UU TPPU, khususnya mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Yenti menanggapi dipanggilnya artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima mobil dari tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang. “Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu yang diduga sumbernya berasal dari tindak pidana. Jadi bukan hanya artis, tapi setiap orang,” ujar Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2014). Pasal 5 ayat (1) UU TPPU menyebutkan, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar. “Seperti kalau kita ulang tahun kan dikasih kado, kalau kadonya biasa saja kan kita tidak akan menduga-duga. Tapi kalau kadonya mobil, atau uang sampai miliaran, tentu itu mencurigakan dan harus dilaporkan,” ujar Yenti. Yenti menambahkan, jika barang itu diberikan secara profesional atas alasan pekerjaan seperti yang menjadi alasan Jennifer Dunn, tetap harus ditelaah apakah itu adalah nilai yang wajar. Jika nilainya berlebihan, maka sudah sepatutnya diduga kalau itu adalah pencucian uang. “Benar tidak tarif dia sampai sebesar itu? Itu juga harus dipikirkan, jangan asal diterima saja,” lanjutnya. Oleh karena itu, Yenti mendorong KPK menerapkan pasal 5 TPPU dengan maksimal. Jika si artis terbukti telah mengetahui atau menduga barang yang diterimanya dari Wawan adalah hasil tindak pidana, maka, kata Yenti, KPK harus menjeratnya tanpa ragu. “Selama ini kan barangnya saja yang disita, tapi orangnya dilepaskan. Harusnya jangan seperti itu lagi,” ujarnya. Seperti diberitakan, KPK memeriksa Jennifer Jumat, (14/2/2014) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Wawan. Sebelumnya, KPK menyita mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Selain Jennifer, KPK memanggil model Catherine Wilson untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. (Ihsanudin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News