Terima Fee Rp 700 Juta, Mentan Amran Copot Direktur di Kementan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. 

Terbaru, Amran mengaku telah copot jabatan anak buahnya yang diduga terlibat korupsi senilai Rp 700 juta. Adapun pegawai yang dicopot ini menduduki jabatan eselon II Kementan atau setingkat direktur. 

Pencopotan dengan penonaktivan jabatan tersebut karena adanya laporan melalui nomor telepon pengaduan yang pada beberapa waktu lalu disebar Amran.  


"Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian. Baru saja kami tanda tangan penonaktifannya. Kami tanya yang bersangkutan bahwa telah melakukan pelanggaran, berkat informasi nomor HP yang teman-teman wartawan sebar," ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Baca Juga: Garuda Maintenance Facility (GMFI) akan Gelar Right Issue 11,7 miliar Saham Seri B

Ketika ditanya lebih jauh, kasus apa yang menjerat pegawai Kementan itu, Amran tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengatakan bahwa oknum pegawai Kementan itu telah menerima fee. 

"Tetapi yang bersangkutan bahwa mengaku tidak minta fee, tapi diberikan," sebutnya. "Fee Rp 700 juta, yang diakui Rp 500 juta," imbhuhnya.

Menurut Amran,  Inspektorat Jenderal Kementan masih melakukan pemeriksaan kepada tiga pegawai Kementan yang terlibat kasus tersebut. "Ada pemeriksaan, sementara tiga orang lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Setember 2024 lalu, Amran juga mencopot jabatan seorang Direktur di Kementan, IM yang ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh.

Pada 29 Agustus 2024, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. 

Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15%-20% kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tesla Siap Merilis Mobil Murah pada 2025, Ini Kisaran Harganya

Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham Pertamina Geothermal (PGEO) yang Catat Laba US$ 133,99 Juta

Menarik Dibaca: Resep Nasi Goreng Balado Telor Ceplok, Nikmat Disantap Pakai Kerupuk dan Acar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati