Terima gaji dari perusahaan Nazar, ini dalih Anas



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat mengaku uang yang ia terimanya dari perusahaan Muhammad Nazaruddin, Anugerah Group yang kemudian berganti nama menjadi Permai Group adalah uang operasional. Uang tersebut sebelumnya disebutkan sebagai gaji Anas dari perusahaan.

Lebih lanjut, menurut Anas, uang tersebut merupakan uang hasil menjadi konsultan politik untuk Nazar. Kala itu, Nazar mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. Kendati demikian menurut Anas, uang operasional tersebut diistilahkan sebagai uang gaji.

"Kalau itu uang operasional, karena saya membimbing dia sampai berhasil menjadi caleg, itu wajar. Makanya kemudian saya kembalikan," ucap Anas di sela-sela persidangannya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8).


Sebelumnya, Yulianis yang merupakan mantan karyawan Permai Group mengatakan bahwa Anas merupakan salah satu pihak yang mendapat gaji bulanan dari Permai Group. Yulianis mengakui, adanya kode pencatatan gaji yakni a, b, c, d, dan e. Kode a kata Yulianis, merujuk pada Nazaruddin, kode b untuk Muhammad Nasir, kode c untuk Muhajidin Nur Hasim, kode d untuk Neneng Sri Wahyuni, dan kode e untuk Anas Urbanignrum.

Yulianis juga menyebut, perusahaannya mencatatkan gaji pada bulan Januari, Februari, dan Maret masing-masing sebesar Rp 20 juta. Sementara gaji bulan April yang juga diberikan kepada Anas, dikembalikan ke perusahaan.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional.

Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie