KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Singapura menghukum mantan Menteri Transportasi S. Iswaran dengan hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (2/10), karena menghalangi keadilan dan terbukti menerima hadiah-hadiah senilai lebih dari $300.000, menurut laporan media lokal Singapura seperti dikutip Anadolu Agency. Hal ini menandai pertama kalinya seorang mantan anggota Kabinet dipenjara di kota-negara yang terkenal dengan pemerintahan yang bersih. Iswaran, yang menjabat dalam berbagai posisi Kabinet termasuk perdagangan, komunikasi, dan transportasi selama 13 tahun.
Baca Juga: Mantan Menteri Transportasi Singapura Dihukum Penjara 12 Bulan karena Menerima Hadiah Ia mengakui bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak sah dan satu tuduhan menghalangi keadilan. Pengadilan mengizinkan pria berusia 62 tahun itu tetap bebas dengan jaminan untuk beberapa hari, dengan hukuman penjara yang akan dimulai pada Senin.