KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Singapura menghukum mantan Menteri Transportasi S. Iswaran dengan hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (2/10), karena menghalangi keadilan dan terbukti menerima hadiah-hadiah senilai lebih dari $300.000, menurut laporan media lokal Singapura seperti dikutip Anadolu Agency. Hal ini menandai pertama kalinya seorang mantan anggota Kabinet dipenjara di kota-negara yang terkenal dengan pemerintahan yang bersih. Iswaran, yang menjabat dalam berbagai posisi Kabinet termasuk perdagangan, komunikasi, dan transportasi selama 13 tahun.
Terima Gratifikasi Mantan Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan, ini Tersangka Pemberi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Singapura menghukum mantan Menteri Transportasi S. Iswaran dengan hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (2/10), karena menghalangi keadilan dan terbukti menerima hadiah-hadiah senilai lebih dari $300.000, menurut laporan media lokal Singapura seperti dikutip Anadolu Agency. Hal ini menandai pertama kalinya seorang mantan anggota Kabinet dipenjara di kota-negara yang terkenal dengan pemerintahan yang bersih. Iswaran, yang menjabat dalam berbagai posisi Kabinet termasuk perdagangan, komunikasi, dan transportasi selama 13 tahun.