JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai negeri untuk tidak menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya menjelang lebaran. Kata dia, jika terpaksa menerima, pegawai negeri dapat mengembalikan pemberian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau toh terpaksa, dia harus melaporkan ke inspektorat. Kalau pejabat kementerian ya lapor kepada KPK," kata Tjahjo usai meresmikan kantor baru Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jakarta, Senin (27/6). Tjahjo memberikan pengecualian untuk karangan bunga. Jika menerima hadiah berupa makanan, dapat diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada Negara.
Terima parsel, pegawai negeri wajib lapor KPK
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai negeri untuk tidak menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya menjelang lebaran. Kata dia, jika terpaksa menerima, pegawai negeri dapat mengembalikan pemberian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau toh terpaksa, dia harus melaporkan ke inspektorat. Kalau pejabat kementerian ya lapor kepada KPK," kata Tjahjo usai meresmikan kantor baru Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jakarta, Senin (27/6). Tjahjo memberikan pengecualian untuk karangan bunga. Jika menerima hadiah berupa makanan, dapat diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada Negara.