JAKARTA. Produsen rokok wajib mencantumkan informasi mengenai bahaya merokok pada setiap kemasan atau bungkus rokok. Tidak hanya dalam bentuk tulisan, informasi seputar bahaya merokok juga harus disertai gambar. Ketentuan itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa (1/11) malam. Jika putusan ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Menanggapi putusan itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengaku, siap menjalankan keputusan MK itu. Namun, menurutnya, putusan MK itu harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau yang sekarang sedang disusun pemerintah.
Terima putusan, pengusaha rokok minta masa transisi
JAKARTA. Produsen rokok wajib mencantumkan informasi mengenai bahaya merokok pada setiap kemasan atau bungkus rokok. Tidak hanya dalam bentuk tulisan, informasi seputar bahaya merokok juga harus disertai gambar. Ketentuan itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa (1/11) malam. Jika putusan ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Menanggapi putusan itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengaku, siap menjalankan keputusan MK itu. Namun, menurutnya, putusan MK itu harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau yang sekarang sedang disusun pemerintah.