Terima suap, atase KBRI KL divonis 3,5 tahun bui



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia Dwi Widodo divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Dwi dihukum 5 tahun penjara.

Dwi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur serta mengumpulkan fee pembuatan paspor dengan metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.

"Menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan meyakinakn melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Jumat (27/10).


Dalam analisa yuridisnya, hakim menyatakan Dwi terbukti menerima duit Rp 524,35 juta, voucher hotel senilai Rp 10,807 juta dan RM 63.500.

Dwi dinyatakan melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia