KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Merry membayar uang pengganti 150.000 dollar Singapura. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4). Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Merry dapat menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga peradilan. Selain itu, Merry dianggap tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaiknya dalam mengadili perkara. Merry juga tidak mencegah panitera menerima uang.
Terima suap, Hakim Tipikor Medan Merry Purba dituntut sembilan tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Merry membayar uang pengganti 150.000 dollar Singapura. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4). Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Merry dapat menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga peradilan. Selain itu, Merry dianggap tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaiknya dalam mengadili perkara. Merry juga tidak mencegah panitera menerima uang.