Terima suap, Hakim Tipikor Medan Merry Purba dituntut sembilan tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Merry membayar uang pengganti 150.000 dollar Singapura. 

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4). 

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Merry dapat menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga peradilan. Selain itu, Merry dianggap tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaiknya dalam mengadili perkara. Merry juga tidak mencegah panitera menerima uang. 


Kemudian, Merry dianggap telah menyalahgunakan wewenang sebagai hakim. Selain itu, Merry tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatan. 

Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.  Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. 

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. 

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharapa dirinya dapat divonis bebas. 

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. 

Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba. Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan. 

Merry dinilai melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap, Hakim Tipikor Medan Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi